Konflik di Suatu Perusahaan dan Cara Penyelesaiannya
Pengertian
konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua
orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Pada
kesempatan ini, saya akan memberikan salah satu contoh konflik di suatu
perusahaan:
Kasus Bank Century
Krisis yang dialami Bank Century
bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan
internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan
yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Penyelesaian Kasus
Bank Century
Dari
sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal
tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century
kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank
Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham
mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif
tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara
mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi
dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada
akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham
dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan
akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan
sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum
dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari
sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika
bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk
reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi
promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual
reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang
saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan
pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan
perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham
sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke
BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian,
seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya
(reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan
nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam
kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank
Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal
ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu
karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak
sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada
nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya
dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk
tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa
kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank
nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam
memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM
telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk
Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir
terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut
bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank
Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank
secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam
menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank
yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling
melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya,
sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen
atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
Berikut ini beberapa cara
yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan suatu konflik di suatu perusahaan:
- Menganalisa
konflik
Ada
beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mengatasi konflik yang ada dalam
perusahaan, salah satunya adalah dengan menganalisa konflik. Kita perlu
mengetahui masalah apa yang sebenarnya sedang terjadi dan bagaimana cara
menyelesaikannya. Dengan begitu kita tahu pasti seperti apa dan bagaiman
menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.
- Dengarkan
permasalahan dari kedua belah pihak.
Untuk
memberikan solusi yang tepat, pemimpin harus tahu persoalan dari berbagai sisi.
Dengarkan versi masalah dari tiap karyawan yang terlibat. Membiarkan mereka
mengeluarkan pendapat dan perasaan, membantu menenangkan mereka agar lebih siap
untuk berkompromi dan negosiasi.
- Tunjukkan
empati kepada kedua belah pihak.
Tunjukkan
bahwa pemimipin mengerti situasi yang sedang terjadi. Hal ini tidak berarti
harus setuju dengan pendapat karyawan, tapi harus mengerti maslah duduk
persoalan.
- Fokus
pada masalah, bukan pada pribadi yang bermasalah.
Ingatkan
dan jaga agar mereka tetap fokus pada masalah yang sedang dihadapi pada saat
ini, tanpa mengaitkan masalah dengan hal-hal yang tidak relevan. Hal ini juga
berlaku untuk seorang pemimpin.
- Tanyakan
pendapat mereka.
Tanyakan
apa menurut mereka yang diperlukan untuk memecahkan masalah. Apakah mereka
bersedia untuk mendiskusikan masalah mereka? Apakah mereka bersedia untuk
melihat permasalahan dari sudut pandang orang lain? Apa solusi yang diusulkan
dari masing-masing pihak?
- Memberi
solusi yang baik.
Tuntun
tiap pihak untuk mendapatkan consensus akan konflik mereka. Yakinkan mereka
bahwa negosiasi dan kompromi adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan
solusi yang baik
- Buat
keputusan.
Setelah
solusi didapat, buatlah keputusan yang jelas dan tegas, lalu tetap monitor
situasi dan perkembangan pasca konflik.
- Penyelesaian
akhir dari konflik
Setelah
mengetahui pasti konflik yang terjadi, sekarang saatnya Anda meenyelesaikan
masalah yang ada secepat mungkin. Semakin cepat maka semakin baik pula sehingga
tidak menyeret beberapa permasalahan lain dan Anda pun bisa beralih untuk
mengatasi masalah lainnya.
Sumber :
http://midwiferycitrafitridarmayanti54.blogspot.co.id/2013/05/permasalahan-etika-dalam-berbisnis-dan.htmlhttp://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/12/konflik-contoh-kasus-dan-solusinya.html
Komentar
Posting Komentar