HAK ASASI MANUSIA
PEMAHAMAN TENTANG HAM
Setiap manusia yang berada di dunia pasti memiliki hak
dan kewajiban yang harus di jalankan. Maka dari itu Hak Asasi Manusia adalah
hak mendasar dan juga utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada
berbagai definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39
Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4.
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
Dari
pemahaman di atas kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1.
Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
· Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
· Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
· Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan.
· Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
· Hak membuat dan mendirikan
partai politik serta organisasi politik lainnya.
· Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
· Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil (PNS).
· Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
· Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
· Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
· Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
· Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
· Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
· Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
· Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
· Hak mendapatkan pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
PENGEMBANGAN BELA NEGARA
Bagi setiap warga negara berkewajiban untuk ikut
serta dalam bela negara, sebagaimana ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945,
yang berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya
pembelaan terhadap negara. Akan tetapi, kini pemaknaan bela negara itu tidak mutlak dengan
berperang atau aktifitas heroik lain yang menggunakan senjata, karena berperang
itu harus profesional dan terlatih. Sejalan dengan itu, Pasal 9 UU Nomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa:
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui :
1.
Pendidikan kewarganegaraan
2.
Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
3.
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan
4.
Pengabdian sesuai
profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi
diatur dengan undang undang.
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara sudah secara langsung menjelaskan bahwa salah satu bentuk
bela negara adalah berkarya yang dedikatif untuk bangsa dengan skill, keterampilan
dan keahlian untuk kemajuan bangsa. Masyarakat yang bekerja dalam sektor
industri, sektor perdagangan, sektor tambang, sektor pertanian, adalah para
pembela negara, karena kalau mereka tidak bekerja serius, Indonesia tidak akan
masuk 10 negara terbesar GDP-nya di dunia. Tapi mereka tidak akan jadi mulia
sebagai pahlawan-pahlawan ekonomi jika mereka melakukan pembangkangan terhadap
kewajiban bayar pajak, dan mereka juga bukan pahlawan jika menjadi pengusaha
eksploitasi hutan dengan melakukan illegal loging dan yang lainnya.
Demikian pula mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, mereka juga
melakukan bela negara bila mampu melakukan perbaikan sektor layanan publik
dengan baik, mampu meningkatkan akuntabilitas layanan publik, akuntabel dalam pembangunan
proyek-proyek untuk layanan publik. Tapi sebaliknya mereka akan menjadi musuh
negara jika justru melakukan korupsi uang negara dalam pelaksanaan proyek
negara tersebut. Dengan demikian, untuk semua jenis profesi dan keahlian,
diperlukan penguatan-penguatan karakter bangsa sebagai bangsa yang maju,
mandiri dan sejahtera untuk memperkuat ketahanan nasional.
Dengan demikian, bela negara untuk memperkuat ketahanan nasional harus
beragam tidak sekedar dalam pengertian pertahanan negara, tapi juga ketahanan
dalam aspek yang megatur ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang
harus dimotori oleh inovasi dan kreatifitas bangsa untuk membina dan membangun
bangsa untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, memiliki stabilitas
ideologi dan politik serta memiliki ketahanan sosial dan budaya, dengan membina
basis filosofi bangsa harmony in diversity.
SUMBER :
zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
www.uinjkt.ac.id/id/pembinaan-kesadaran-bela-negara-dalam-rangka-membangun-karakter-bangsa/
Komentar
Posting Komentar