HAK ASASI MANUSIA

PEMAHAMAN TENTANG HAM
Setiap manusia yang berada di dunia pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Maka dari itu Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar dan juga utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.      UU No. 39 Tahun 1999

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      John Locke

Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.                  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.                  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.                  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.                  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Dari pemahaman di atas kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1.      Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
· Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
· Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan  penyelidikan di muka hukum.

6.      Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
· Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
· Hak mendapatkan pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
                                                          

PENGEMBANGAN BELA NEGARA
Bagi setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam bela negara, sebagaimana ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan terhadap negara. Akan tetapi, kini pemaknaan bela negara itu tidak mutlak dengan berperang atau aktifitas heroik lain yang menggunakan senjata, karena berperang itu harus profesional dan terlatih. Sejalan dengan itu, Pasal 9 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa:

(1)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara

(2)     Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui :
1.    Pendidikan kewarganegaraan
2.    Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan
4.    Pengabdian sesuai profesi.

(3)     Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang undang.

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah secara langsung menjelaskan bahwa salah satu bentuk bela negara adalah berkarya yang dedikatif untuk bangsa dengan skill, keterampilan dan keahlian untuk kemajuan bangsa. Masyarakat yang bekerja dalam sektor industri, sektor perdagangan, sektor tambang, sektor pertanian, adalah para pembela negara, karena kalau mereka tidak bekerja serius, Indonesia tidak akan masuk 10 negara terbesar GDP-nya di dunia. Tapi mereka tidak akan jadi mulia sebagai pahlawan-pahlawan ekonomi jika mereka melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar pajak, dan mereka juga bukan pahlawan jika menjadi pengusaha eksploitasi hutan dengan melakukan illegal loging dan yang lainnya. Demikian pula mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, mereka juga melakukan bela negara bila mampu melakukan perbaikan sektor layanan publik dengan baik, mampu meningkatkan akuntabilitas layanan publik, akuntabel dalam pembangunan proyek-proyek untuk layanan publik. Tapi sebaliknya mereka akan menjadi musuh negara jika justru melakukan korupsi uang negara dalam pelaksanaan proyek negara tersebut. Dengan demikian, untuk semua jenis profesi dan keahlian, diperlukan penguatan-penguatan karakter bangsa sebagai bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera untuk memperkuat ketahanan nasional.

Dengan demikian, bela negara untuk memperkuat ketahanan nasional harus beragam tidak sekedar dalam pengertian pertahanan negara, tapi juga ketahanan dalam aspek yang megatur ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang harus dimotori oleh inovasi dan kreatifitas bangsa untuk membina dan membangun bangsa untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, memiliki stabilitas ideologi dan politik serta memiliki ketahanan sosial dan budaya, dengan membina basis filosofi bangsa harmony in diversity.






SUMBER :
zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
www.uinjkt.ac.id/id/pembinaan-kesadaran-bela-negara-dalam-rangka-membangun-karakter-bangsa/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM BUKU BESAR DAN PELAPORAN