PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita tahu, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang atau tokoh terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriotisme dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Bertepatan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, maka dari itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada dasarnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan yang mengingatkan kita tentang betapa pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga Negara, agar setiap hal yang kita kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari yang diharapkan.
BANGSA
Menurut saya Bangsa adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas nasional bersama, dan memiliki kesamaan baik itu bahasa, ideologi (pemikiran), budaya, sejarah, dan juga tujuan yang serupa. Mereka biasanya memiliki asal usul keturunan yang sama. Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
NEGARA
Menurut pendapat saya, Negara memiliki arti yaitu terdiri dari sekumpulan orang –orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang sah, umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga sebagai suatu wilayah yang mempunyai sebuah sistem atau peraturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara merdeka. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Adapun Hak
Warga Negara Indonesia yaitu :
* Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
* Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
* Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
* Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
* Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
* Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
* Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
* Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Adapun Kewajiban
Warga Negara Indonesia yaitu
:
* Wajib
mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
* Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
* Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
* Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar