DEMOKRASI


DEMOKRASI




Pengertian Demokrasi  

Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Menurut pendapat saya sendiri, Demokrasi memiliki arti yaitu suatu sistem pada pemerintahan di suatu Negara yang mana hak rakyat untuk menentukan sebuah keputusan-keputusan dijalankan secara langsung oleh rakyat/warga negara itu sendiri.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Demokasi Langsung
Demokrasi langsung atau demokrasi murni dapat diartikan sebagai  jenis demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan secara langsung. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Sementara itu, sebagaimana ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan,perantara atau majelis parlemen.

Demokasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif memiliki arti  ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia. Maka dari itu penekanannya terletak pada melindungi hak-hak tidak hanya mayoritas rakyat di negara bagian, tetapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien atau mudah.

Dasar Sistem Demokrasi

Pada dasarnya, manusia memiliki kemampuan yang sama dalam hubungan social. Berdasarkan hakikat tersebut terdapat dua dasar demokrasi yaitu :

1.  Pengakuan partisipasi rakyat galam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil rakyat untuk lembaga pemilihan secara langsung, dilakukan dengan umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2.  Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar manusia demi kepentigan bersama.

Pendidikan Bela Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahananan Negara menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar tersebut, Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara bagi seluruh warga negara adalah hal yang penting dan tidak dapat ditawar lagi. Pendidikan Bela Negara dipandang relevan dan strategis, disamping untuk pembinaan pertahanan negara juga berguna untuk meningkatkan pemahaman dan penanaman jiwa patriotisme dan cinta tanah air.

Tujuan Bela Negara, diantaranya:
1.      Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.      Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
3.      Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
4.      Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Fungsi Bela Negara, diantaranya:
1.      Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2.      Menjaga keutuhan wilayah Negara Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Beberapa Manfaat Bela Negara :
1.      Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
2.      Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3.      Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4.      Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5.      Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6.      Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7.      Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
8.      Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
9.      Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
10.  Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
11.  Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
12.  Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
13.  Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)








Sumber :
https://www.kompasiana.com/tri_utami/552c5f946ea834a47d8b4573/sistem-pemerintahan-demokrasi
https://salamadian.com/pengertian-demokrasi/
https://www.wantannas.go.id/2018/10/19/bela-negara-pengertian-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM BUKU BESAR DAN PELAPORAN

HAK ASASI MANUSIA