Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam

 Agama Islam bersumberdari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang memuat sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsurutamaajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak ) di kembangkandengan Ra’yuatauakalpikiranmanusia yang memenuhisyaratuntukmengembangkannya. Yang dikembangkanadalahajaran agama dan yang terdapatdalamAl-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata lain,yangdikembangkanlebihlanjutsupayadapatdipahamimanusiaadalahwahyu Allah dan sunnah Rasul yang merupakan agama Islam.
 Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan Hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.

Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
Al-Qur’an adalahsumberajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalahwahyu Allah yang diturunkankepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuaidenganfirmannyasebagaiberikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benarmemeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

أَفَلَايَتَدَبَّرُونَالْقُرْآنَ ۚ وَلَوْكَانَمِنْعِنْدِغَيْرِاللَّهِلَوَجَدُوافِيهِاخْتِلَافًاكَثِيرًا
Artinya:
“Makaapakahmerekatidakmemperhatikan Al Quran? Kalaukiranya Al Quran itubukandarisisi Allah, tentulahmerekamendapatpertentangan yang banyak di dalamnya." (QS. An-Nisa:82)
Al-Qur’an merupakansumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertiansecaraharafiahberartisesuatu yang harusdibacaataudipelajari. Sedangkansecaraistilah,Al-Qur’anadalah firman Allah yang diturunkanmelaluimalaikatjibrilkepada Nabi Muhammad SAW dan sebagaisalahsatumukzijat Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’anditurunkansecaraberangsur-angsurselama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, mula-mula di Mekahkemudian di Medinah. Tujuannyauntukmenjadipedomanataupetunjukbagiumatmanusiadalamhidup dan kehidupannyamencapaikesejahteraan di duniaini dan kebahagiaan di akhiratkelak.
Al-Qur’an yang menjadisumbernilai dan normaumat Islam ituterbagikedalam 30 juz, 114 surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebihtepatdikatakan 325.345 suku kata jikadilihatdarisudutpandangbahasa Indonesia). Al-Qur’an tidakdisusunsecarakronologis. Lima ayatpertamaditurunkan di guahira’ pada malam 17 Ramadhan tahunpertamasebelumhijriahatau pada malamNuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarangterletak di surat al-Alaq (96) : 1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padangArafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijahtahun ke-10 Hijrah, kiniterletak di surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat yang diturunkanketika Nabi Muhammad masihtinggal di Mekahdisebutayat-ayatMakkiyah, sedangkanayat-ayat yang turunsetelah Nabi Muhammad pindahke Madinah dinamakanayat-ayatMadaniyah. Cirri-cirinyaadalah :
1.   Ayat-ayatMakkiyah pada umumnyapendek-pendek. Merupakan  19/30 dari seluruhisiAl-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayatMadaniyahpadaumumnyapanjang-panjangmerupakan 11/30 dari seluruhisi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2.   Ayat-ayatMakkiyahdimulaidengan kata-kata yaayyuhannas (haimanusia). Sedangkanayat-ayatMadaniyahdimulaidengan kata-kata yaayyuhallazinaamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.   Ayat-ayatMakkiyahpadaumumnyamengenaitauhidyaknikeyakinanpadakemahaEsaan Allah, harikiamat, akhlak, dan kisah-kisahumatmanusia di masalalu, sedangkanayat-ayatMadaniyahmemuatsoal-soalhukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.   Ayat-ayatMakkiyahditurunkanselama 12 tahun 13 hari, sedangkanayat-ayatMadaniyahselama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telahmenjaminkemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalamsurat Al-Hijrayat9 :
Kandungan Al-Qur’an, antara lain adalah:
  1. Pokok-pokokkeimanan (tauhid) kepada Allah, keimanankepadamalaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hariakhir, qado-qodar, dan sebagainya.
  2. Prinsip-prinsipsyari’ahsebagaidasarpijakanmanusiadalamhidup agar tidak salah jalan dan tetapdalamkoridor yang benarbagaimana menjalinhubungankepada Allah (hablum minallah, ibadah) dan (hablum minannas, mu’amalah).
  3. Janjiataukabargembirakepada yang berbuatbaik (basyir) dan ancamansiksabagi yang berbuatdosa (nadzir).
  4. Kisah-kisah sejarah, sepertikisah para nabi, para kaummasyarakatterdahulu, baik yang berbuatbenarmaupun yang durhakakepadaTuhan.
  5. Dasar-dasar dan isyarat-isyaratilmupengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmuhukum, ilmubumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

Keutamaan Al-Qur’an ditegaskandalamSabdaRasullullah, antara lain:
  1. Sebaik-baik orang di antarakamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
  2. Umatku yang paling muliaadalahHuffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
  3. Orang-orang yang mahirdengan Al-Qur’an adalahbesertamalaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurangfasihlidahnyaberat dan sulitmembetulkannyamakabaginyadapatduapahala (HR. Muslim).
  4. Sesungguhnya Al-Qur’an iniadalahhidangan Allah, makapelajarilahhidangan Allah tersebutdengankemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
  5. Bacalah Al-Qur’an sebab di hariKiamatnantiakandatang Al-Qur’an sebagaipenolongbagaipembacanya (HR. Turmuzi).
Keutamaanmembaca Al-Qur’an, yaitumembacanyaadalahibadah. Bagi orang yang membaca Al-Qur’an akanmendapatpahala yang telahdijanjikan Allah SWT. Menurut Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50 kebajikanuntuktiap-tiaphurufnyaapabiladibacawaktumelaksanakansholat, 25 kebajikanapabila di luarsholat (dalamkeadaanberwudhu), dan 10 kebajikanapabilatidakberwudhu. Bukanhanyamembaca, mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an pun akanmendapatkanpahala. Selainmembaca dan mendengar, belajar dan mengajarkanmembaca Al-Qur’an pun adalahsuatukebaikan.

As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
Al-Haditsmenurutpengertianbahasaialahberitaatausesuatu yang baru. Dalamilmuhadisistilahtersebutberartisegalaperkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tandasetuju (taqrir). Para ahlihadis, umumnyamenyamakanistilahhadisdenganistilah sunnah. Namun, adasementaraahlihaditsmengatakanbahwaistilahdipergunakankhususuntuksunnahqauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) dansunnahtaqririyah tidakdisebutkandalamhadits. Al-Hadistadalahsumberkedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

 Peranan Al-Hadits
Sebagaisumber agama dan ajaran Islam, Al-Haditsmempunyaiperanan yang pentingsetelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedomanhidupumat Islam diturunkan pada umumnyadalam kata-kata yang perludirinci dan dijelaskanlebihlanjut, agar dapatdipahami dan diamalkan. Sebagaiutusan Allah Nabi Muhammad SAW mempunyaiwewenangmenjelaskan dan merinciwahyu Allah yang bersifatumum. Sesuaifirman Allah dalamsurat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkankepadamu Al Quran, agar kamumenerangkan pada umatmanusiaapa yang telahditurunkankepadamereka dan supayamerekamemikirkan.”

Ada tiga peranan al-Haditsdisamping al-Qur’an sebagaisumber agama dan ajaran Islam. Adapunperanan al-Haditsadalah :
1.      Menguatkan dan menegaskanhukum yang terdapatdalam Al-Qur’an.
2.      Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsisberfungsimenjelaskanapa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullahmempunyaitugasmenjelaskan Al-Qur’an sebagaimanafirman Allah SWT dalam QS. An-Nahlayat 44:
Artinya : “Dan Kami turunkankepadamu Al-Qur’an, agar kamumenerangkankepadaumatmanusiaapa yang telahditurunkankepadamereka dan supayamerekamemikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3.      Menetapkan dan mengadakanhukum yang tidakdisebutkandalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadiadalahmerupakanprodukHadits/Sunnah yang tidakditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnyasepertilaranganmemaduperempuandenganbibinyadaripihakibu, haram memakanburung yang berkukutajam, haram memakaicincinemas dan kain sutra bagilaki-laki.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
  1. Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
  2. Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
  3. Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
  4. Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
  5. menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.

Ra’yu yang dilaksankandenganIjtihad
Sumberajaran Islam yang ketigaadalah ar-ra’yu atauseringdisebutdengan kataijtihad. Ijtihad adalahusaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorangataubeberapa orang yang mempunyaiilmupengetahuan dan pengalamantertentu yang memenuhisyaratuntukmencari, menemukan, dan menetapkannilai dan norma yang tidakjelasatautidakterdapatpatokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits.Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad hanyadiperbolehkanbagi orang-orang yang memenuhisyaratsebagai mujtahid. Syarat-syarattersebutadalahsebagaiberikut :
1.      Menguasaibahasa Arab untukdapatmemahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulisdalambahasa Arab.
2.      Mengetahuiisi dan sistem hokum al-Qur’an sertailmu-ilmuuntukmemahami al-Qur’an.
3.      Mengetahuihadits-hadits hokum dan ilmu-ilmuhadits yang berkenaandenganpembentukan hokum.
4.      Menguasaisumber-sumber hokum islam dan cara-cara (metode) menarikgaris-garis hokum darisumber-sumber hokum islam.
5.      Menguasai dan mengetahuikaidah-kaidahfiqih.
6.      Mengetahuirahasia dan tujuan-tujuan hokum islam.
7.      Jujur dan iklas.
8.      Menguasaiilmu-ilmusosial (Antropologi, Sosiologi).
9.      Dilakukansecarakolektif (jama’i) bersama para ahlidisiplinilmulain.
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1.            Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.            Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3.            Istihsan yang berartisuatu proses perpindahandarisuatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebihkuatataumenggantiargumendenganfakta yang dapatditerimauntukmencegahkemudharatanataudapatdiartikan pula menetapkanhukumsuatuperkara yang menurutlogikadapatdibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian. 
4.            MushalatMurshalah, menurutbahasaberartikesejahteraanumum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.            SududzDzariahmenurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak  hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.            Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan  sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7.            Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
           Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM BUKU BESAR DAN PELAPORAN

HAK ASASI MANUSIA