Agama
Islam bersumberdari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang memuat
sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsurutamaajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak
) di kembangkandengan Ra’yuatauakalpikiranmanusia
yang memenuhisyaratuntukmengembangkannya. Yang dikembangkanadalahajaran agama
dan yang terdapatdalamAl-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata
lain,yangdikembangkanlebihlanjutsupayadapatdipahamimanusiaadalahwahyu Allah dan sunnah Rasul yang merupakan agama Islam.
Hukum artinya
menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga
syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan
Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an
dan Hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan
aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik
muslim maupun bukan muslim.
Al-Qur’an:
isi dan sistematiknya
Al-Qur’an
adalahsumberajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalahwahyu Allah yang
diturunkankepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara
oleh Allah SWT, sesuaidenganfirmannyasebagaiberikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya Kami-lah
yang menurunkan Al-Qur’an
dan sesungguhnya Kami benar-benarmemeliharanya.”
(QS. Al-Hijr:9)
أَفَلَايَتَدَبَّرُونَالْقُرْآنَ ۚ وَلَوْكَانَمِنْعِنْدِغَيْرِاللَّهِلَوَجَدُوافِيهِاخْتِلَافًاكَثِيرًا
Artinya:
“Makaapakahmerekatidakmemperhatikan Al Quran?
Kalaukiranya Al Quran itubukandarisisi Allah,
tentulahmerekamendapatpertentangan yang banyak di dalamnya." (QS.
An-Nisa:82)
Al-Qur’an
merupakansumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertiansecaraharafiahberartisesuatu yang
harusdibacaataudipelajari. Sedangkansecaraistilah,Al-Qur’anadalah
firman Allah yang diturunkanmelaluimalaikatjibrilkepada Nabi Muhammad SAW dan
sebagaisalahsatumukzijat Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’anditurunkansecaraberangsur-angsurselama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari,
mula-mula di Mekahkemudian di Medinah.
Tujuannyauntukmenjadipedomanataupetunjukbagiumatmanusiadalamhidup dan
kehidupannyamencapaikesejahteraan di duniaini dan kebahagiaan di akhiratkelak.
Al-Qur’an
yang menjadisumbernilai dan normaumat Islam ituterbagikedalam 30 juz, 114
surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebihtepatdikatakan 325.345
suku kata jikadilihatdarisudutpandangbahasa Indonesia). Al-Qur’an
tidakdisusunsecarakronologis. Lima ayatpertamaditurunkan di guahira’ pada malam
17 Ramadhan tahunpertamasebelumhijriahatau pada malamNuzulul Qur’an ketika Nabi
Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarangterletak di surat al-Alaq (96) : 1-5.
Ayat terakhir yang diturunkan di padangArafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63
tahun pada tanggal 9 zulhijahtahun ke-10 Hijrah, kiniterletak di surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat yang
diturunkanketika Nabi Muhammad masihtinggal di Mekahdisebutayat-ayatMakkiyah,
sedangkanayat-ayat yang turunsetelah Nabi Muhammad pindahke Madinah
dinamakanayat-ayatMadaniyah. Cirri-cirinyaadalah :
1. Ayat-ayatMakkiyah pada
umumnyapendek-pendek. Merupakan
19/30 dari seluruhisiAl-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat.
Ayat-ayatMadaniyahpadaumumnyapanjang-panjangmerupakan 11/30 dari
seluruhisi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2. Ayat-ayatMakkiyahdimulaidengan kata-kata yaayyuhannas
(haimanusia). Sedangkanayat-ayatMadaniyahdimulaidengan kata-kata
yaayyuhallazinaamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.
Ayat-ayatMakkiyahpadaumumnyamengenaitauhidyaknikeyakinanpadakemahaEsaan Allah,
harikiamat, akhlak, dan kisah-kisahumatmanusia di masalalu,
sedangkanayat-ayatMadaniyahmemuatsoal-soalhukum, keadilan, masyarakat dan
sebagainya.
4. Ayat-ayatMakkiyahditurunkanselama 12 tahun 13 hari,
sedangkanayat-ayatMadaniyahselama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah
telahmenjaminkemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalamsurat Al-Hijrayat9 :
Kandungan Al-Qur’an,
antara lain adalah:
- Pokok-pokokkeimanan (tauhid) kepada
Allah, keimanankepadamalaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hariakhir,
qado-qodar,
dan sebagainya.
- Prinsip-prinsipsyari’ahsebagaidasarpijakanmanusiadalamhidup
agar tidak salah jalan dan tetapdalamkoridor yang
benarbagaimana menjalinhubungankepada Allah (hablum minallah, ibadah)
dan (hablum minannas, mu’amalah).
- Janjiataukabargembirakepada yang
berbuatbaik (basyir) dan ancamansiksabagi yang berbuatdosa (nadzir).
- Kisah-kisah sejarah, sepertikisah
para nabi, para kaummasyarakatterdahulu, baik yang berbuatbenarmaupun yang
durhakakepadaTuhan.
- Dasar-dasar dan
isyarat-isyaratilmupengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmuhukum,
ilmubumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya,
sosiologi, psikologi, dan sebagainya.
Keutamaan Al-Qur’an
ditegaskandalamSabdaRasullullah, antara lain:
- Sebaik-baik orang di antarakamu,
ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
- Umatku yang paling
muliaadalahHuffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang yang mahirdengan
Al-Qur’an adalahbesertamalaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan
orang membaca Al-Qur’an dan kurangfasihlidahnyaberat dan sulitmembetulkannyamakabaginyadapatduapahala
(HR. Muslim).
- Sesungguhnya Al-Qur’an
iniadalahhidangan Allah, makapelajarilahhidangan Allah
tersebutdengankemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah Al-Qur’an sebab di
hariKiamatnantiakandatang Al-Qur’an sebagaipenolongbagaipembacanya (HR.
Turmuzi).
Keutamaanmembaca
Al-Qur’an, yaitumembacanyaadalahibadah. Bagi orang yang membaca Al-Qur’an
akanmendapatpahala yang telahdijanjikan Allah
SWT. Menurut Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50
kebajikanuntuktiap-tiaphurufnyaapabiladibacawaktumelaksanakansholat, 25
kebajikanapabila di luarsholat (dalamkeadaanberwudhu), dan 10
kebajikanapabilatidakberwudhu. Bukanhanyamembaca, mendengarkan orang yang
membaca Al-Qur’an pun akanmendapatkanpahala. Selainmembaca dan mendengar,
belajar dan mengajarkanmembaca Al-Qur’an pun adalahsuatukebaikan.
As-Sunnah
(Al-Hadits): fungsi dan artinya
Al-Haditsmenurutpengertianbahasaialahberitaatausesuatu
yang baru. Dalamilmuhadisistilahtersebutberartisegalaperkataan, perbuatan dan
sikap diam Nabi tandasetuju (taqrir). Para ahlihadis,
umumnyamenyamakanistilahhadisdenganistilah sunnah. Namun,
adasementaraahlihaditsmengatakanbahwaistilahdipergunakankhususuntuksunnahqauliyah (perkataan
Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) dansunnahtaqririyah tidakdisebutkandalamhadits. Al-Hadistadalahsumberkedua agama dan ajaran
Islam setelah Al-Qur’an.
Peranan
Al-Hadits
Sebagaisumber
agama dan ajaran Islam, Al-Haditsmempunyaiperanan yang pentingsetelah
Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedomanhidupumat Islam diturunkan
pada umumnyadalam kata-kata yang perludirinci dan dijelaskanlebihlanjut, agar
dapatdipahami dan diamalkan. Sebagaiutusan Allah Nabi Muhammad SAW
mempunyaiwewenangmenjelaskan dan merinciwahyu Allah yang bersifatumum. Sesuaifirman
Allah dalamsurat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan
Kami turunkankepadamu Al Quran, agar kamumenerangkan pada umatmanusiaapa yang
telahditurunkankepadamereka dan supayamerekamemikirkan.”
Ada tiga peranan al-Haditsdisamping
al-Qur’an sebagaisumber agama dan ajaran Islam. Adapunperanan al-Haditsadalah :
1. Menguatkan
dan menegaskanhukum yang terdapatdalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan
dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan
yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsisberfungsimenjelaskanapa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullahmempunyaitugasmenjelaskan Al-Qur’an
sebagaimanafirman Allah SWT dalam QS. An-Nahlayat 44:
Artinya : “Dan Kami
turunkankepadamu Al-Qur’an, agar kamumenerangkankepadaumatmanusiaapa yang
telahditurunkankepadamereka dan supayamerekamemikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3. Menetapkan
dan mengadakanhukum yang tidakdisebutkandalam Al-Qur’an. Hukum yang
terjadiadalahmerupakanprodukHadits/Sunnah yang tidakditunjukan oleh Al-Qur’an.
Contohnyasepertilaranganmemaduperempuandenganbibinyadaripihakibu, haram
memakanburung yang berkukutajam, haram memakaicincinemas dan kain sutra
bagilaki-laki.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki
fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak
dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
- Yang
bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
- Yang
bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
- Yang
bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
- Isyarat
Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
- menghendaki
penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat
sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran
yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.
Ra’yu yang
dilaksankandenganIjtihad
Sumberajaran Islam yang ketigaadalah ar-ra’yu atauseringdisebutdengan
kataijtihad. Ijtihad adalahusaha
yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorangataubeberapa orang yang
mempunyaiilmupengetahuan dan pengalamantertentu yang
memenuhisyaratuntukmencari, menemukan, dan menetapkannilai dan norma yang
tidakjelasatautidakterdapatpatokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits.Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini
disebut mujtahid
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam
sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang
memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An
Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena
itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun
Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran
dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad
hanyadiperbolehkanbagi orang-orang yang memenuhisyaratsebagai mujtahid.
Syarat-syarattersebutadalahsebagaiberikut :
1. Menguasaibahasa
Arab untukdapatmemahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang
tertulisdalambahasa Arab.
2. Mengetahuiisi
dan sistem hokum al-Qur’an sertailmu-ilmuuntukmemahami al-Qur’an.
3. Mengetahuihadits-hadits
hokum dan ilmu-ilmuhadits yang berkenaandenganpembentukan hokum.
4. Menguasaisumber-sumber
hokum islam dan cara-cara (metode) menarikgaris-garis hokum darisumber-sumber
hokum islam.
5. Menguasai dan
mengetahuikaidah-kaidahfiqih.
6. Mengetahuirahasia
dan tujuan-tujuan hokum islam.
7. Jujur
dan iklas.
8. Menguasaiilmu-ilmusosial
(Antropologi, Sosiologi).
9. Dilakukansecarakolektif (jama’i)
bersama para ahlidisiplinilmulain.
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1. Ijma’,
menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut
istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah
beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara
musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyas yang
berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain
Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu
perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang
sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan
‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
3. Istihsan yang
berartisuatu proses perpindahandarisuatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang
lebihkuatataumenggantiargumendenganfakta yang
dapatditerimauntukmencegahkemudharatanataudapatdiartikan pula
menetapkanhukumsuatuperkara yang menurutlogikadapatdibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang
mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut
Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. MushalatMurshalah,
menurutbahasaberartikesejahteraanumum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist
tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al
Quran. Akan tetapi, hal
ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5. SududzDzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut
istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram
demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun
hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini
untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk
bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab yang
berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di
masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya,
seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti
ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu
sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf.
berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan
maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang
sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab
kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Ijtihad
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber
hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat
Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran
maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat
ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad
dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap
mengacu pada Al Quran dan Hadist.
Komentar
Posting Komentar