REVIEW : WEBINAR ARC “TAX & LEGAL DUE DILIGENCE”

 


CHEERIO! Readers! Pada kesempatan kali ini saya mau review nih mengenai Webinar yang tempo hari saya ikuti, disini saya akan membahas secara ringkas apa aja sih materi yang dibahas di Webinar ini. So, let’s check this out!

 

Dari judul webinar yang diangkat Tax & Legal Due Diligence, Tax Due Diligence sendiri memiliki definisi proses dimana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

“Kapan dilakukan Due Diligence?”

-          Adanya kerjasama yang disepakati para pihak untuk mengetahui lebih detail.

-          Transaksi yang melibatka penjualan dan pembelian produk atau layanan.

-          Transaksi yang melibatkan akuisisi, merger, dan kerjasama dengan pihak lain.

 

“Siapa saja yang terlibat?”

-          Lawyer

-          Akuntan

-          Konsultan pajak

-          Konsultan HR

-          Konsultan IT

-          Konsultan Bisnis

-          Pihak ketiga lainnya disesuaikan dengan fokus due diligence

 

“Apa saja sih manfaat dari Tax Due Diligence?”

-          Mengetahui jejak perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya

-   Mengetahui potensi atau isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan  pengambilalihan, penggabungan atau peleburan

-          Sebagai upaya preventif untuk mitigasi risiko dimasa yang akan datang

-          Memastikan kebenaran materi yang dilaporkan.

 

Sekarang saya mau bahas sedikit mengenai Legal Due Diligence. Legal Due Diligence sendiri memiliki definisi penyelidikan atau pelaksanaan kehati-hatian yang dilakukan oleh bisnis atau orang yang biasanya diharapkan untuk mengambil sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak untuk menjalankan bisnis transaksi atau kerjasama dengan pihak lain atau tindakan dengan standar kepedulian tertentu.

“Apa saja sih peran dari Legal Due Diligence?”

-          Mengumpulkan informasi yang obyektif

-          Identifikasi risiko hukum

-          Kartu perundingan negosiasi

-          Penataan transaksi

-          Menentukan kondisi sebelum transaksi

-          Menentukan jumlah holdback dalam transaksi

Adapun tujuannya untuk menetapkan tujuan utama dan mengenali hambatan yang mungkin terlibat dalam tuntutan hukum proses uji tuntas, penting untuk mengidentifikasi tujuan uji tuntas hukum, seperti uji tuntas hukum untuk penawaran umum perdana, akuisisi, merger, tujuan internal dan lain-lain.    

 


Oke readers, itu dia review singkat dari materi yang saya dapatkan setelah mengikuti Webinar Tax & Legal Due Diligence. Semoga review yang saya tulis bermanfaat yaa untuk kalian readers. Terimakasih dan see ya in the next post!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM BUKU BESAR DAN PELAPORAN

HAK ASASI MANUSIA